Apa hukum wanita membaca Al Qur’an di depan laki-laki dalam rencana belajar maupun bukan?الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد :
Pada aslinya, yang mengajar wanita sebaiknya wanita juga. Tetapi bila tak ada wanita yang dapat mengajarnya jadi tak kenapa diajar oleh laki-laki slama aman dari fitnah. Dengan prasyarat :
tak bisa khalwat,
selalu istiqamah memakai hijab syar’i,
menundukkan pandangan,
tak khudu’ (melembut-lembutkan atau mendayu-dayukan) dalam bertemura
Jadi tak kenapa membaca Al Qur’an di depan lelaki pengajar tadi dengan memerhatikan kriteria ini.
Yang rajih dari pendapat ulama, bahwa nada wanita tidaklah aurat. Ibnu Muflih berkata :
صوت الأجنبية ليس عورة على الأصح ، ويحرم التلذذ بسماعه ولو بقراءة
“Suara wanita ajnabiyyah tidaklah aurat menurut pendapat yang lebih kuat. Tetapi haram bernikmat-nikmat dengarkan suaranya meskipun itu nada baca’an Qur’an” (dari kitab Al Mubdi’ Syarah Al Muqni’).
Mengenai membaca Qur’an di depan laki-laki bukanlah dalam rencana belajar, jadi lebih sebaiknya di baca dengan cara sirr (lirih). Al Bahuti ulama madzhab Hambali menyampaikan :
وتسرّ بالقراءة إن كان يسمعها أجنبي
“Hendaknya melirihkan bacaan Al Qur’an bila didengar oleh lelaki ajnabi”
ditempat lain beliau menyampaikan :
ينبغي للمرأة أن تخفض من صوتها في قراءتها إذا قرأت بالليل
“Sebaiknya wanita merendahkan suaranya bila membaca Al Qur’an saat malam hari” (dari kitab Kasyful Qina)
Tetapi bisa men-jahr-kan (mengeraskan) nada bila tilawahnya tak ada tamtith (pergantian tinggi-rendah nada) serta tak ada walinah (lekuk-lekuk nada). Mengenai bila dibarengi tamtith serta walinah jadi tak bisa.
Wallahu’alam. (muslimah)
Jangan Lupa Share Ya..
Trima kasih Sudah Berkunjung....







nice posting liv
BalasHapussama" kak
BalasHapusjenglod
BalasHapus